Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang
berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang
mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan
untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian hukum menurut para ahli :
pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar.
pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan
yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Unsur-unsur hukum
meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum
tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundangan. Sedangkan Hukum
Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya,
hukum dapat dibagi dalam Hukum
Privat dan Hukum
Publik. Hukum
Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga
negara).
Hukum Publik terdiri dari :
- Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
- Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal
dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang
sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti
keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut
John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan
atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max
Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut
Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau
organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang
berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai
kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan
sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah,
rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui
kedaulatannya oleh negara lain.
Tugas Negara
1. Tugas
esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik
yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian,
ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari
setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara).
Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap
pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas
fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan
pendidikan rakyat.
Sifat Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat
totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan
hukum dan lainnya.
Negara
merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang
melalui pembinaan.
Bentuk Negara
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat
adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri,
dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya
dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah
pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu
konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah
yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri
utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya
badan-badan lain yang berdaulat.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk
adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai
kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah
penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah
sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila
wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat,
laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949.
Sesudah itu berlaku UUD Sementara.
Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959, setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.
UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh 37 pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.
Pembukaan UUD
45 pada hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang sebagian isinya telah
diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok non muslim.
Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
Piagam ini
ditandatangani tanggal 22 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta,
Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, H. Agus
Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka empat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Pemerintah
Secara harfiah
atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang
mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah
sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh.
Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah
juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi
pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan
kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu
negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara bersama-sama
memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan; penguasa
suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang
memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan
indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi
pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang
yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan
melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka
ditempatkan.
Pemerintah
merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam
sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurius masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyat.
Pemerintah
dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang
berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan
sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga
eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga
legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif
itu adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga
lembaga tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan
publik.
Merujuk pada
definisi pemerintah maka kita harus mendefinisikan pula arti kata
pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam
sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan
menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah
juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang-undangan serta hukum di
wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan
untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskannya di
wilayah tertentu di dalam negaranya.
Sistem
pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah republik, monarki,
dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul pula sistem
pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan
demokrasi.
Setelah
memahami beberapa definisi pemerintah dan pemerintahan, kita dapat
mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita pahami melalui dua
pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua pemerintah
sebagai lembaga.
Fungsi dari
sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh perundangan-undangan dan hukum
yang berlaku dalam sebuah negara. sedang pemerintah sebagai lembaga
adalah kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melakukan wewenang dan
badan-badan hukum yang sesuai dengan perundangan yang berlaku dalam
negara tersebut.
Pemerintahan
Kajian
mengenai hubungan pemerintahan mencakup pembahasan mengenai hubungan
antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah. Bentuk
hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat
dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi pemerintahan:
Aim Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara
Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia
Minto Rahayu
Pemerintahan
merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan
organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan kepemimpinan,
serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan surat-surat
keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta
mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
J. Kristiadi
Pemerintahan
merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang
melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang
diperintah (masyarakat)
Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat
Ramlan S.
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yang dipilih oleh rakyat yang berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu
P.N.H Simanjuntak
Pemerintahan
merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas
nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan
akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu
tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
artikelnya sangat membantu :)
ReplyDeletenice share
ReplyDeletehttp://sidangghoib.blogspot.com/
Artikelnya sangat membantu tugas Ilmu Sosial Dasar saya, terima kasih banyak :D
ReplyDelete