Pages

Monday, May 6, 2013

Tulisan 1 - Bank dan Perbankan

1. Bank dan Perbankan :
a. pengertian dan klasifikasi bank :
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Jadi Bank ialah suatu institusi atau lembaga yang menghimpun uang dari rakyat/ nasabah, dalam bentuk simpanan dan menyalurkan lagi kepada rakyat/ nasabah dalam bentuk kredit dan berbagai bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf ekonomi rakyat/ nasabah.

b. sifat industri perbankan
Sifat Industri Perbankan Ada 2 yaitu :
1. Sebagai salah satu subsistem industri. Sebagai salah satu sub sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara.
2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank.


c. fungsi dan peranan bank secara umum
Fungsi-fungsi bank umum :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

d. peranan bank indonesia dalam perbankan
Bank Indonesia menjalankan kegiatannya dalam Perbankan mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

e. deregulasi perbankan indonesia
Deregulasi perbankan sudah digulirkan sejak empat belas tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank. Di bawah ini adalah beberapa paket deregulasi perbankan.

Sebelum tahun 1983

ü Bank Indonesia selaku bank sentral memiliki campur tangan dalam pengaturan pagu kredit dan tingkat suku bunga

Paket 1 Juni 1983 (Pakjun 83)

ü Pengaturan deposito berjangka. Dalam ketentuan itu bank pemerintah bebas menentukan suku bunga deposito serta suku bunga kredit. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat tertarik untuk menyimpan di bank pemerintah. Sebab pada saat itu suku bunga yang ditawarkan oleh bank swasta lebih tinggi dari pada bank pemerintah, yaitu 18% sementara bank pemerintah hanya 14-15 %.

ü Penghapusan campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit.

ü Memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU) yang dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia masa mendatang.

ü Menghapuskan pagu kredit

ü Mengurangi ketergantungan bank kepada BI

ü mendorong serta meningkatkan peranan perbankan dalam pengerahan dana masyarakat, mendorong ekspor non migas, meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dunia usaha.

Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88)

Pakto 88 bisa dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru, atau dengan modal Rp 50 juta seseorang bisa mendirikan BPR.

ü Ditujukan untuk mendorong serta meningkatkan peranan perbankan dalam pengerahan dana masyarakat, mendorong ekspor non migas, dan meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dunia usaha.

ü Pemberian izin usaha bank baru yang telah diberhentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali

ü Membuka kemungkinan pendirian bank campuran (join kerjasama dengan bank asing) dan memberi kesempatan bagi bank asing untuk membu­ka kantor cabang pembantu di kota-kota tertentu.

ü Bank-bank asing lama dan yang baru masuk diizinkan membuka cabangnya di enam kota.

ü Bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diizinkan.

ü Monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.

ü Beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat dilonggarkan.

ü Banyak bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja,

ü Mobilisasi dana deposito dan tabungan semakin sengit. Ujung-ujungnya karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan dan akhirnya kredit macet meningkat.

ü Reserve requirement bank lokal dari 15% menjadi 2%.

ü Bank swasta nasional, bank perkreditan rakyat (BPR), termasuk lembaga dana dan kredit pedesaan (LDKP), dapat didirikan di luar ibukota negara, ibu kota propinsi, dan ibukota Dati II, serta dapat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.

ü memberikan kemudahan bagi bank sehat untuk ekspansi (dengan cara memberikan kredit).

Paket 25 Maret 1989

ü Memuat ketentuan-ketentuan penilaian kesehatan bank hasil merger, komponen modal untuk perhitungan capital adequacy lebih diperjelas, ketentuan mengenai lending limit dan memberi kesempatan yang lebih luas bagi bank untuk melakukan penyertaan dana pada lembaga-lembaga lain serta memberikan kredit investasi jangka menengah dan panjang.

ü Perkembangan bank swasta nasional mengalami per­tumbuhan yang sangat pesat dan laju pertumbuhannya telah mampu mematahkan dominasi bank pemerintah

Paket Januari 1990 (Pakjan 90)

ü Membatasi jumlah kredit likuiditas Bank Indonesia dan mengharuskan bank-bank membagi 20% dari kreditnya kepada Kredit Usaha Kecil (KUK), atau maksimal kredit yang diberikan kepada pengusaha lemah Rp 200 juta (kategori usaha lemah adalah usaha yang beraset maksimal Rp 600 juta.)

ü Mengeluarkan kebijaksanaan uang ketat (Tight Money Policy) serta menarik dana milik BUMN dari beberapa bank untuk mendinginkan suku perekonomian dalam negeri.

ü Pemerintah menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk menarik dana dari masyarakat yang juga membawa dampak peningkatan suku bunga perbankan lainnya seperti Surat Berharga Pasar Uang dan Interbank Call Money.

Paket 28 Februari 1991 (Paktri 91 / Pakfeb)

ü Pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mewajibkan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8% dari kekayaan.

ü Menyangkut kecukupan modal (CAR), pembatasan pemberian kredit yang tidak didukung oleh dana masyarakat (LDR), persyaratan kepemilikan dan kepengurusan, ketentuan legal lending limit, dan pembentukan cadangan untuk menutupi resiko.

ü

Paket 29 Mei 1993 (Pakmei 93)

ü pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali.

ü mendorong kelancaran ekspansi kredit perbankan dengan memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada perbankan.

ü Penilaian tingkat kesehatan bank yang dikenal dengan
metode CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning,
dan Liquidity).

ü Capital Adequency Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal diperlonggar

ü Pemerintah juga menyederhanakan ketentuan Loan Deposit Ratio (LDR) atau pemberian kredit kepada pihak ketiga. Dengan ketentuan ini bank hanya diberikan 20% untuk menyalurkan kredit kepada grupnya sendiri

ü KUK dibawah Rp 25 juta dapat digunakan untuk kegiatan tidak produktif

ü melonggarkan ketentuan CAR, cadangan penghapusan piutang serta penilaian tingkat kesehatan, memperluas cakupan LDR, menyempurnakan ketentuan KUK dan memperketat legal lending limit.

Analisa:

Paket deregulasi perbankan di Indonesia bukan hanya satu, dua, atau tiga, namun yang paling diingat masyarakat mungkin adalah Pakto 88 karena ke-booming-annya itu. Kesempatan mendirikan bank sangat besar dan tidak membutuhkan persyaratan yang rumit. Itulah sebabnya mengapa tahun itu jumlah bank sebanyak 111 buah telah meningkat menjadi 240 buah pada akhir 1994 atau naik 116,21%. Dana perbankan naik dari Rp 37,51 triliun menjadi Rp 168,95 triliun, pasar modal dari Rp 40 triliun menjadi Rp 110,5 triliun. Pinjaman naik dari Rp 40 triliun menjadi Rp 154,88 triliun.

Pada tahun tersebut banyak kelompok-kelompok perusahaan besar mendirikan bank-bank baru. Kelompok usaha Bakrie misalnya, mendirikan Nusa Bank, Subentra Group mendirikan Bank Subentra, Jaya Group mendirikan Jaya Bank serta bebera­pa kelompok perusahaan lainnya. Periode 1988-93, setidaknya terdapat 109 buah bank baru baik bank umum swasta nasional, bank asing maupun bank asing campuran. Penambahan kantor bank pada kurun waktu tersebut mencapai 2.720 buah kantor bank, baik berstatus kantor pusat, kantor cabang maupun kantor cabang pembantu (artinya bertambah 10 kantor per minggu). Selain penamba­han jumlah bank, pada tahun-tahun ini juga terjadi peningka­tan status pada beberapa bank dari bank umum menjadi bank umum devisa.

Dari segi penghimpunan dana masyarakat, perbankan Indo­nesia juga mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi terutama pada tahun 1989-90. Pada tahun 1989, jumlah dana yang berhasil dihimpun meningkat 45 persen dibanding tahun sebelumnya, mencapai Rp 54,4 triliun. Pada tahun 1990, jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp 83,2 triliun, meningkat 52,9 persen atau 121.7 persen dari tahun 1988. Hal yang sama juga terjadi pada penyaluran kredit. Pada 1989, kredit yang disalurkan perbankan melonjak 44,5 persen menjadi 63.6 triliun rupiah dan mencapai 97,70 triliun rupiah atau meningkat 122.0 persen pada 1990.

Persaingan yang sengit dan cenderung kurang sehat bisa dikatakan karena masuknya perbankan pada kegiatan penyaluran kredit sedikit lebih cepat dari yang semestinya. Bahkan terasa sangat diburu dalam penyaluran kredit sehingga beberapa bank bahkan agak mengabaikan penerapan prinsip prudential banking dan segi-segi teknis dalam pemberian kredit. Pada saat ini boleh dikatakan sudah ada tanda-tanda lampu kuning masalah kredit macet.

Kredit macet yang sempat menghantui perbankan nasional mencapai klimaks setelah Gubernur Bank Indonesia mengumum­kannya secara resmi dalam pertemuan BI-DPR Mei 1993. Meskipun angka-angka di seputar besarnya kredit macet tersebut sangat bervariasi mulai dari 5 triliun rupiah sampai 14 triliun rupiah, tetapi besarnya kredit macet sudah menggambarkan bahwa posisi perbankan nasional mengalami kelesuan dan ini akan menjadi ancaman serius terhadap sektor real.

Ada sejumlah faktor penyebab membengkaknya kredit macet. Pertama, perbankan umumnya kurang hati-hati dalam memberikan pinjaman dalam tahun-tahun boom investasi. Kedua, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai batas maksimum kredit (legal lending limit) yang disyaratkan Pakfeb 1991. Ketiga, pengaruh kebijaksanaan uang ketat menurunkan kemampuan perusahaan nasabah bank untuk membayar pinjaman.

Secara singkat, kita dapat mencermati beberapa kecenderungan dalam periode Oktober 1988 – Mei 1993:

1. Perbankan nasional mengalami boom,baik dari segi operasi fisik (penambahan jumlah) maupun operasi penghimpunan dan penyaluran dana.

2. Bersamaan dengan deregulasi di sektor lain, perkembangan perbankan yang pesat semakin mendorong perbankan terjun pada tahap yang kritis, yakni menyalurkan dana tanpa melihat kaidah-kaidah standar dalam pemberian kredit termasuk pelanggaran legal lending limit dan CAR.

3. Selain itu para konglomerat yang membuka bank-bank untuk mendukung ekspansi usaha mereka semakin terjerumus dalam perlombaan yang negatif sehingga kontrol terhadap penyaluran kredit semakin diabaikan. Dalam hal ini patut dicermati juga sektor-sektor yang menjadi curahan kredit. Periode awal 1990-an, booming real estate melanda kota-kota besar sementara demand, meski tinggi seolah tidak sesuai dengan supply yang jauh melonjak. Diperkirakan persentase kredit macet yang terjadi di sektor ini cukup tinggi. Perlombaan ekspansi ini juga memacu konglomerat untuk mencari utang dari luar negeri. Periode kebijakan moneter yang kontraktif sebagai akibat deregulasi Oktober 1988 membuat penarikan dana serta pengembalian kredit juga menurun. Dengan sendirinya perbankan dan konglomerat yang memiliki bank mencari utang ke luar untuk memperbaiki keseimbangan dalam keuangannya. Tidak mengherankan group-group besar seperti Bakri dan lain-lain memiliki utang yang cukup signifikan. Total utang luar negerti pihak swasta saat ini berjumlah sekitar $70 triliun. Utang ini tentu saja harus dibayar dan ini mendorong permintaan terhadap dolar meningkat.

4. Gambaran di atas setidaknya memberikan pemahaman bahwa krisis keuangan dan ekonomi yang terjadi di tahun 1997 tidaklah akibat perilaku investor asing. Kalaupun itu ada, itu hanyalah pemicu api yang memang sudah membara. Kondisi ekonomi dan keuangan Indonesia sebelum itu, sebagaimana digambarkan di atas, sangat tidak stabil. Swasta-swasta besar berlomba ekspansi tetapi tidak mengindahkan etika dan kaidah bisnis. Pemerintah dan birokrat juga berasyik masyuk korupsi sehingga kontrol, yang tadinya diharapkan dari pemerintah, juga tidak terjadi. Banyak kasus, seperti ekspor fiktif (palsu), pemilik bank melarikan diri dan kasus katabeletje Eddy Tanzil yang meraup uang sekitar 1 triliun rupiah. Ini adalah prelude terhadap krisis besar di tahun 1997.

0 comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll

About