Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya
Selain itu, diakui pula sebagai
WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
Di samping
perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula
perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan
telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Negara berdasarkan sifat
Sifat memaksa
agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat
memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara
lega. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu
aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan
disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali.
1. Unsur-unsur Negara.
PendidikanPenduduk negara adalah
semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara
sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini
diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan
dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi
hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh
indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Menurut hukum international,
tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga
negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan
yaitu :
a. Asas ius soli (law of the soil)
menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun
yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
b. Asas Ius sanguinis (law of the blood)
menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun
seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga
negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang
bersangkutan.
Unsur-unsur Negara :
è
Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil
atau landasan fisik negara. Negara in concerto juga tidak dapat diboyangkan
tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah negara ditentuka oleh
perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara menjalankan
yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilyah itu,
kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi itu.
Wilayah dalam hubungan ini
dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit,
tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas.
Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas mana
dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun
udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas
wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas usque ad coelum)
dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam
batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan
teritorialnya.
Sumber :http://tehkotak2nd-cladea.blogspot.com/2012/04/warga-negara-dan-negara.html
0 comments:
Post a Comment