Pages

Monday, November 12, 2012

TULISAN MANUSIA DAN PENDERITAAN

Tulisan: Manusia Dan Penderitaan

Pada dasarnya kehidupan manusia itu akan terus berputar contohnya jika pada saat ini kita sedang mendapatkan kebahagiaan tapi bisa saja besok kita mendapatkan penderitaan .
Penderitaan yang terjadi bukan karena aspek dari lingkungan saja tapi penderitaan juga bisa terdapat dalam hal batin . Jika pada suatu kehidupan kita terlalu mempunyai banyak hal yang mamusingkan maka kita akan mempunta tekanan batin yangn amat susah dihilangkan oleh karena itu terkadang kita sering menganggap bahwa diri kita menderita .
Jika kita beranggapan bahwa diri kita mengalami penderitaan maka hidup kita pun akan terasa semakin susah semakin banyak masalah itulah terkadang yang membuat orang yang mengalaminya menjadi gangguan jiwa atau psikopat atau phobia .
Psikopat adalah sifat yang sangat amat berbahaya karena kita bisa kehilangan kontrol dan selalu aneh ,menyendiri dan tidak dapat bersosialisasi dengan baik dalam masyarakat . Begitu juga phobia ,sifat ini sangatlah merugikan karena kita tidak akan pernah bisa untuk melawan ketakutan dalam diri kita sendiri .
Dan Juga Masalah seperti KDRT(Kekerasan Pada Rumah Tangga)Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; 2) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. 3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Bagi korban KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain : a).Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ; b).Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ; c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ; d).Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).
Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.
UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a) mencegah KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT). Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).

0 comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll

About