Pages

Monday, May 6, 2013

Tulisan 4 - Demo Mahasiswa

DEFINISI DEMO
Demonstrasi atau demo adalah sebuah gerakan protesyang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secarapolitik oleh kepentingan kelompok.
Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, atau paraburuhyang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.
PENYEBAB TERJADINYA DEMO
Faktor Penyebab Terjadinya Demonstrasi Dalam iklim demokrasi, aksi unjuk rasa adalah hal yang wajar untuk mengungkapkan aspirasi yang tersumbat oleh sistem maupun oleh mentalitas para pengelola atau lembaga negara. Oleh karena itu tidak ada jaminan bahwa unjuk rasa akan hilang dengan sendirinya, walaupun sistem sudah tertata sedemikian rupa, sebab tarik-menarik kepentingan juga akan selalu menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, unjuk rasa juga bisa menjadi alat kontrol, sebagai kekuatan pengimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang destruktif. Bahkan anti unjuk rasa adalah khas watak kekuasaan otoriter untuk tetap berdiri tegak, jangankan dikritik secara bersama-sama, individu pun tidak diperbolehkan dalam kekuasaan yang berkarakter otoriter.Ada beberapa alasan mengapa terjadi unjuk rasa :      1. Digerakan oleh kelompok atau kepentingan (mungkin saja dibayar),      2. Adanya curahan hati dan masukan rakyat yang belum terpenuhi yang bermula dari inkonsistensi para pengelola negara dalam merealisasikan kebijakannya, dan ketiga adalah orang awam yang hanya sekedar ingin meramaikan saja. Atau mungkin masih banyak lagi alasan lain yang memicu tergeraknya unjuk rasa itu. Unjuk rasa adalah hal biasa, yang perlu dijaga adalah ketentraman, kedamaian dan tidak anarkis.Begitu pun pemerintah, harus benar-benar mendengar dan menyerap aspirasi yang disampaikan walaupun dilakukan oleh sekelompok pengunjuk rasa yang jumlahnya sedikit, kemudian berupaya maksimal dalam merealisasikannya. Semarak unjuk rasa sudah sering dilakukan oleh berbagai kalangan di berbagai daerah, tentu dengan kasus yang berbeda, dan tidak selalu harus people power. Sebagai contoh, masyarakat Muria Jawa Tengah pernah memprotes rencana pemerintah yang akan membangun pembangkit listrik tenaga nuklir, karena mereka khawatir lingkungannya akan terkena dampak negatif, kemudian aksi unjuk rasa korban lumpur Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur, mereka menuntut keadilan karena rumah, tanah, lahan sawah dan kehidupan sosio-ekonomi mereka menjadi mati akibat luapan lumpur, masyarakat Kanci Cirebon yang memprotes tanahnya dibayar murah padahal janji sebelum proyek jalan tol dibangun, akan dibayar sesuai standar harga yang berlaku di daerah tersebut, walaupun mereka sudah berupaya dialog secara intensif. Di Indonesia, aksi unjuk rasa memang diperbolehkan selagi tidak berbuat anarkis, dan hal ini dilindungi oleh undang-undang negara republik Indonesia. Bahkan ketika pemerintah bertindak sewenang-wenang, sulit membuka ruang dialog, cenderung mengabaikan rakyat, maka aksi unjuk rasa bukanlah hal yang buruk. Aksi unjuk rasa mungkin saja sebagai pilihan akhir, karena sudah tidak ada cara lain yang bisa ditempuh, dan tentu sebagai wujud kepedulian rakyat untuk mengingatkan pemerintah. Aksi unjuk rasa adalah peristiwa politik, dan jika dilakukan oleh lawan politik, itu hal yang wajar dan biasa. Namun jika dilakukan oleh siapa pun elemen, baik yang memilih Presiden dan Partainya, masyarakat netral, ditambah lawan politiknya. Nah, ini yang tidak biasa, tentu ada sesuatu yang perlu dipertanyakan dari kredibilitas pemerintah saat ini.

BAGAIMANA DEMO YANG BAIK


  1. Ketika berdemo adalah tetap mencintai alam sekitar, mencintai alam salah satunya adalah tetap tidak merusak fasilitas sekitar. Itu akan dapat merugikan rakyat, fasilitas yang dirusak, akan dibangun lagi dengan uang rakyat, rakyat sudah susah kok malah cari masalah, kan tambah susah, setuju tidak ..? ^_^ Oleh karena itu, menjaga fasilitas yang ada itu wajib, malu dong, kalau kita berbuat kerusakan?
  2. Perbedaan bukan alasan untuk permusuhan, justru perbedaan itu jika dikomunikasikan dengan baik-baik, pasti akan menemui titik temu. Oleh karena itu, cintai sesama, jangan bermusuhan apalagi melempari dengan batu.
  3. Mahasiswa yang berdemo adalah mahasiswa yang sudah dewasa dan mempunyai pikiran yang pintar, yang dapat membedakan antara baik dan benar, tidak berprilaku seperti anak kecil yang suka membuat masalah.
  4. Berdemo dengan berdamai, kekerasan jangan diutamakan, melainkan berdamailah. Ingat, polisi, maupun petugas yang lain juga sebagai rakyat kecil yang hanya melaksanakan tugasnya, mereka juga punya keluarga seperti kita, punya anak yang harus diberikan nafkah.
SEPERTI APA TANGGAPAN YANG DIINGINKAN
Tanggapan saya tentang demo yang dilakukan mahasiswa cukup setuju. Asal dilakukan dengan tindakan yang wajar tidak dengan tindakan yang merusak. Apabila mereka melakukan tindakan anarkis lebih baik mereka teriak – teriak depan pintu rumah nya saja. Karena Negara kita adalah Negara hukum yang terdapat kebebasan untuk menyampaikan pendapat, tindakan demo mahasiswa sah saja dilakukan. Pesan bagi para mahasiswa yang berdemo, berdemo lah dengan akhlak yang baik tidak anarkis, jaga nama baik kampus masing – masing. Demi kelancaran acara demo tersebut bertindak lah seperti manusia dewasa yang bertanggung jawab.

SOLUSI
Demokrasi bukanlah semata-mata demonstrasi, kita boleh saja mengutarakan pendapat kita terhadap proses pemerintahan yg sedang berjalan, tapi dengan cara yg tertib, dalam artian tidak merugikan orang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum, sepertinya manusia-manusia ini perlu di ingatkan lagi bahwa demonstrasi bukan dengan cara kekerasan dan urakan.. mungkin solusinya adalah memberi pemahaman kepada mahasiswa arti demonstrasi yg sebenarnya, kampus-kampus lebih sering mengadakan seminar tentang demonstrasi agar mahasiswanya dapat mengekspresikan kepeduliannya terhadap pemerintahan dengan cara yang baik dan elegan

Tulisan 3 - Hukum, Negara, dan Pemerintahan

Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian hukum menurut para ahli :
pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.


Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari : 
  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra). 
  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
  3.  Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. 
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.

Tugas Negara
1. Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

Sifat Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Bentuk Negara
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara. 

3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949. 
Sesudah itu berlaku UUD Sementara. 
Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959, setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.
UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh 37 pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.
Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok non muslim. 
Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
Piagam ini ditandatangani tanggal 22 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka empat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social

Pemerintah
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan; penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan publik.
Merujuk pada definisi pemerintah maka kita harus mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang-undangan serta hukum di wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskannya di wilayah tertentu di dalam negaranya.
Sistem pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul pula sistem pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan demokrasi.
Setelah memahami beberapa definisi pemerintah dan pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua pemerintah sebagai lembaga.
Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. sedang pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan perundangan yang berlaku dalam negara tersebut.

Pemerintahan
Kajian mengenai hubungan pemerintahan mencakup pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi pemerintahan:

Aim Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara

Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia
Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat)
Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat
Ramlan S.
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yang dipilih oleh rakyat yang berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu
P.N.H Simanjuntak
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.

Tulisan 2 - Warga Negara dan Negara

Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap pada suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah:
1.   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Warga Negara juga dapat didefinisikan sebagai penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut kantor sipil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriteria, yaitu:

1. Kriteria Kelahiran
Berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi 2 subkriteria, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.

b) Kriteria kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (apatride).
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam:

·      Hak Opsi: Hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·      Hak Reputasi: Hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945 yang telah penulis cantumkan pada paragraf sebelumnya.   Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 menyebutkan:
Pengertian penduduk sebagai Warga Negara Republik Indonesia adalah:
  1. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
  2. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
  3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
  4. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
  5. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
  6. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
  7. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
  8. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
  9. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
  10. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
·      Karena kelahiran,
·      Karena pengangkatan,
·      Karena dikabulkan permohonan,
·      Karena pewarganegaraan,
·      Karena atau sebagai akibat dari perkawinan,
·      Karena turut ayah/ibunya,
·      Karena pernyataan.

Seorang anak, jika tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis.
Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.

Perbedaan Antara Penduduk dan Warga Negara Menurut Pasal 26 UUD 1945
  • Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Penduduk adalah  warga negara  Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur  dengan undang-undang.


Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Syarat menjadi warga negara menurut Undang-Undang No. 62  Tahun 1958.
  • Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI.
  • Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI.
  • Lahir di wilayah negara RI selama orang tuanya tidak diketahui. 
Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut undang-undang No. 62 tahun 1958, di antaranya adalah sebagai berikut :
  • Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika pengankatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri.
  •  Anak diluar perkawinan dengan seorang  ibu WNI.
  •  Menjadi warga negara karena naturalisasi dan sebagainya.

Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 menegaskan bahwa :
1.       Seorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI kembali, jika ia berdomisili di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang tersebut berdomisili di Indonesia.
2.      Seorang yang berdomisili di luar negeri yang telah kehilangan kewarganegaraan RI karena sebab-sebab di luar kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajibannya sebagaimana diatur oleh ketentuan tersebut dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
  1.  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6.  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). 
  3.  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Tulisan 1 - Bank dan Perbankan

1. Bank dan Perbankan :
a. pengertian dan klasifikasi bank :
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Jadi Bank ialah suatu institusi atau lembaga yang menghimpun uang dari rakyat/ nasabah, dalam bentuk simpanan dan menyalurkan lagi kepada rakyat/ nasabah dalam bentuk kredit dan berbagai bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf ekonomi rakyat/ nasabah.

b. sifat industri perbankan
Sifat Industri Perbankan Ada 2 yaitu :
1. Sebagai salah satu subsistem industri. Sebagai salah satu sub sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara.
2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank.


c. fungsi dan peranan bank secara umum
Fungsi-fungsi bank umum :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

d. peranan bank indonesia dalam perbankan
Bank Indonesia menjalankan kegiatannya dalam Perbankan mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

e. deregulasi perbankan indonesia
Deregulasi perbankan sudah digulirkan sejak empat belas tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank. Di bawah ini adalah beberapa paket deregulasi perbankan.

Sebelum tahun 1983

ü Bank Indonesia selaku bank sentral memiliki campur tangan dalam pengaturan pagu kredit dan tingkat suku bunga

Paket 1 Juni 1983 (Pakjun 83)

ü Pengaturan deposito berjangka. Dalam ketentuan itu bank pemerintah bebas menentukan suku bunga deposito serta suku bunga kredit. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat tertarik untuk menyimpan di bank pemerintah. Sebab pada saat itu suku bunga yang ditawarkan oleh bank swasta lebih tinggi dari pada bank pemerintah, yaitu 18% sementara bank pemerintah hanya 14-15 %.

ü Penghapusan campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit.

ü Memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU) yang dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia masa mendatang.

ü Menghapuskan pagu kredit

ü Mengurangi ketergantungan bank kepada BI

ü mendorong serta meningkatkan peranan perbankan dalam pengerahan dana masyarakat, mendorong ekspor non migas, meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dunia usaha.

Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88)

Pakto 88 bisa dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru, atau dengan modal Rp 50 juta seseorang bisa mendirikan BPR.

ü Ditujukan untuk mendorong serta meningkatkan peranan perbankan dalam pengerahan dana masyarakat, mendorong ekspor non migas, dan meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dunia usaha.

ü Pemberian izin usaha bank baru yang telah diberhentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali

ü Membuka kemungkinan pendirian bank campuran (join kerjasama dengan bank asing) dan memberi kesempatan bagi bank asing untuk membu­ka kantor cabang pembantu di kota-kota tertentu.

ü Bank-bank asing lama dan yang baru masuk diizinkan membuka cabangnya di enam kota.

ü Bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diizinkan.

ü Monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.

ü Beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat dilonggarkan.

ü Banyak bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja,

ü Mobilisasi dana deposito dan tabungan semakin sengit. Ujung-ujungnya karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan dan akhirnya kredit macet meningkat.

ü Reserve requirement bank lokal dari 15% menjadi 2%.

ü Bank swasta nasional, bank perkreditan rakyat (BPR), termasuk lembaga dana dan kredit pedesaan (LDKP), dapat didirikan di luar ibukota negara, ibu kota propinsi, dan ibukota Dati II, serta dapat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.

ü memberikan kemudahan bagi bank sehat untuk ekspansi (dengan cara memberikan kredit).

Paket 25 Maret 1989

ü Memuat ketentuan-ketentuan penilaian kesehatan bank hasil merger, komponen modal untuk perhitungan capital adequacy lebih diperjelas, ketentuan mengenai lending limit dan memberi kesempatan yang lebih luas bagi bank untuk melakukan penyertaan dana pada lembaga-lembaga lain serta memberikan kredit investasi jangka menengah dan panjang.

ü Perkembangan bank swasta nasional mengalami per­tumbuhan yang sangat pesat dan laju pertumbuhannya telah mampu mematahkan dominasi bank pemerintah

Paket Januari 1990 (Pakjan 90)

ü Membatasi jumlah kredit likuiditas Bank Indonesia dan mengharuskan bank-bank membagi 20% dari kreditnya kepada Kredit Usaha Kecil (KUK), atau maksimal kredit yang diberikan kepada pengusaha lemah Rp 200 juta (kategori usaha lemah adalah usaha yang beraset maksimal Rp 600 juta.)

ü Mengeluarkan kebijaksanaan uang ketat (Tight Money Policy) serta menarik dana milik BUMN dari beberapa bank untuk mendinginkan suku perekonomian dalam negeri.

ü Pemerintah menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk menarik dana dari masyarakat yang juga membawa dampak peningkatan suku bunga perbankan lainnya seperti Surat Berharga Pasar Uang dan Interbank Call Money.

Paket 28 Februari 1991 (Paktri 91 / Pakfeb)

ü Pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mewajibkan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8% dari kekayaan.

ü Menyangkut kecukupan modal (CAR), pembatasan pemberian kredit yang tidak didukung oleh dana masyarakat (LDR), persyaratan kepemilikan dan kepengurusan, ketentuan legal lending limit, dan pembentukan cadangan untuk menutupi resiko.

ü

Paket 29 Mei 1993 (Pakmei 93)

ü pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali.

ü mendorong kelancaran ekspansi kredit perbankan dengan memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada perbankan.

ü Penilaian tingkat kesehatan bank yang dikenal dengan
metode CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning,
dan Liquidity).

ü Capital Adequency Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal diperlonggar

ü Pemerintah juga menyederhanakan ketentuan Loan Deposit Ratio (LDR) atau pemberian kredit kepada pihak ketiga. Dengan ketentuan ini bank hanya diberikan 20% untuk menyalurkan kredit kepada grupnya sendiri

ü KUK dibawah Rp 25 juta dapat digunakan untuk kegiatan tidak produktif

ü melonggarkan ketentuan CAR, cadangan penghapusan piutang serta penilaian tingkat kesehatan, memperluas cakupan LDR, menyempurnakan ketentuan KUK dan memperketat legal lending limit.

Analisa:

Paket deregulasi perbankan di Indonesia bukan hanya satu, dua, atau tiga, namun yang paling diingat masyarakat mungkin adalah Pakto 88 karena ke-booming-annya itu. Kesempatan mendirikan bank sangat besar dan tidak membutuhkan persyaratan yang rumit. Itulah sebabnya mengapa tahun itu jumlah bank sebanyak 111 buah telah meningkat menjadi 240 buah pada akhir 1994 atau naik 116,21%. Dana perbankan naik dari Rp 37,51 triliun menjadi Rp 168,95 triliun, pasar modal dari Rp 40 triliun menjadi Rp 110,5 triliun. Pinjaman naik dari Rp 40 triliun menjadi Rp 154,88 triliun.

Pada tahun tersebut banyak kelompok-kelompok perusahaan besar mendirikan bank-bank baru. Kelompok usaha Bakrie misalnya, mendirikan Nusa Bank, Subentra Group mendirikan Bank Subentra, Jaya Group mendirikan Jaya Bank serta bebera­pa kelompok perusahaan lainnya. Periode 1988-93, setidaknya terdapat 109 buah bank baru baik bank umum swasta nasional, bank asing maupun bank asing campuran. Penambahan kantor bank pada kurun waktu tersebut mencapai 2.720 buah kantor bank, baik berstatus kantor pusat, kantor cabang maupun kantor cabang pembantu (artinya bertambah 10 kantor per minggu). Selain penamba­han jumlah bank, pada tahun-tahun ini juga terjadi peningka­tan status pada beberapa bank dari bank umum menjadi bank umum devisa.

Dari segi penghimpunan dana masyarakat, perbankan Indo­nesia juga mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi terutama pada tahun 1989-90. Pada tahun 1989, jumlah dana yang berhasil dihimpun meningkat 45 persen dibanding tahun sebelumnya, mencapai Rp 54,4 triliun. Pada tahun 1990, jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp 83,2 triliun, meningkat 52,9 persen atau 121.7 persen dari tahun 1988. Hal yang sama juga terjadi pada penyaluran kredit. Pada 1989, kredit yang disalurkan perbankan melonjak 44,5 persen menjadi 63.6 triliun rupiah dan mencapai 97,70 triliun rupiah atau meningkat 122.0 persen pada 1990.

Persaingan yang sengit dan cenderung kurang sehat bisa dikatakan karena masuknya perbankan pada kegiatan penyaluran kredit sedikit lebih cepat dari yang semestinya. Bahkan terasa sangat diburu dalam penyaluran kredit sehingga beberapa bank bahkan agak mengabaikan penerapan prinsip prudential banking dan segi-segi teknis dalam pemberian kredit. Pada saat ini boleh dikatakan sudah ada tanda-tanda lampu kuning masalah kredit macet.

Kredit macet yang sempat menghantui perbankan nasional mencapai klimaks setelah Gubernur Bank Indonesia mengumum­kannya secara resmi dalam pertemuan BI-DPR Mei 1993. Meskipun angka-angka di seputar besarnya kredit macet tersebut sangat bervariasi mulai dari 5 triliun rupiah sampai 14 triliun rupiah, tetapi besarnya kredit macet sudah menggambarkan bahwa posisi perbankan nasional mengalami kelesuan dan ini akan menjadi ancaman serius terhadap sektor real.

Ada sejumlah faktor penyebab membengkaknya kredit macet. Pertama, perbankan umumnya kurang hati-hati dalam memberikan pinjaman dalam tahun-tahun boom investasi. Kedua, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai batas maksimum kredit (legal lending limit) yang disyaratkan Pakfeb 1991. Ketiga, pengaruh kebijaksanaan uang ketat menurunkan kemampuan perusahaan nasabah bank untuk membayar pinjaman.

Secara singkat, kita dapat mencermati beberapa kecenderungan dalam periode Oktober 1988 – Mei 1993:

1. Perbankan nasional mengalami boom,baik dari segi operasi fisik (penambahan jumlah) maupun operasi penghimpunan dan penyaluran dana.

2. Bersamaan dengan deregulasi di sektor lain, perkembangan perbankan yang pesat semakin mendorong perbankan terjun pada tahap yang kritis, yakni menyalurkan dana tanpa melihat kaidah-kaidah standar dalam pemberian kredit termasuk pelanggaran legal lending limit dan CAR.

3. Selain itu para konglomerat yang membuka bank-bank untuk mendukung ekspansi usaha mereka semakin terjerumus dalam perlombaan yang negatif sehingga kontrol terhadap penyaluran kredit semakin diabaikan. Dalam hal ini patut dicermati juga sektor-sektor yang menjadi curahan kredit. Periode awal 1990-an, booming real estate melanda kota-kota besar sementara demand, meski tinggi seolah tidak sesuai dengan supply yang jauh melonjak. Diperkirakan persentase kredit macet yang terjadi di sektor ini cukup tinggi. Perlombaan ekspansi ini juga memacu konglomerat untuk mencari utang dari luar negeri. Periode kebijakan moneter yang kontraktif sebagai akibat deregulasi Oktober 1988 membuat penarikan dana serta pengembalian kredit juga menurun. Dengan sendirinya perbankan dan konglomerat yang memiliki bank mencari utang ke luar untuk memperbaiki keseimbangan dalam keuangannya. Tidak mengherankan group-group besar seperti Bakri dan lain-lain memiliki utang yang cukup signifikan. Total utang luar negerti pihak swasta saat ini berjumlah sekitar $70 triliun. Utang ini tentu saja harus dibayar dan ini mendorong permintaan terhadap dolar meningkat.

4. Gambaran di atas setidaknya memberikan pemahaman bahwa krisis keuangan dan ekonomi yang terjadi di tahun 1997 tidaklah akibat perilaku investor asing. Kalaupun itu ada, itu hanyalah pemicu api yang memang sudah membara. Kondisi ekonomi dan keuangan Indonesia sebelum itu, sebagaimana digambarkan di atas, sangat tidak stabil. Swasta-swasta besar berlomba ekspansi tetapi tidak mengindahkan etika dan kaidah bisnis. Pemerintah dan birokrat juga berasyik masyuk korupsi sehingga kontrol, yang tadinya diharapkan dari pemerintah, juga tidak terjadi. Banyak kasus, seperti ekspor fiktif (palsu), pemilik bank melarikan diri dan kasus katabeletje Eddy Tanzil yang meraup uang sekitar 1 triliun rupiah. Ini adalah prelude terhadap krisis besar di tahun 1997.
 

Blogger news

Blogroll

About